Friday, December 2, 2011

AD/ART UKM PERISAI DIRI UNIVERSITAS MATARAM 2011


KELUARGA SILAT NASIONAL INDONESIA PERISAI DIRI

UNIT KEGIATAN MAHASISWA
UNIVERSITAS MATARAM




VISI DAN MISI
PROGRAM KERJA
AD/ART



PENGURUS 2011

VISI DAN MISI PERISAI DIRI UNIVERSITAS MATARAM


VISI : MENINGKATKAN RASA KEKELUARGAAN, KUALITAS, DAN KUANTITAS PERISAINDIRI UNRAM
MISI :
1.MENINGKATKAN EFEKTIVITAS LATIHAN
2.MENINGKATKAN DAN MEMPERERAT SILATURAHMI ANTAR ANGGOTA
3.MEREKRUT DAN MENGKADER  ANGGOTA SEBANYAK-BANYAKNYA
4. MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN ANGGOTA DALAM BIDANG ORGANISASI

GARIS BESAR PROGRAM KERJA:
2. PENGUKUHAN ANGGOTA BARU
3. LATIHAN BERSAMA ANTAR RANTING PD
4. LATIHAN MANEJEMEN DAN KETERAMPILAN
5. BUKA PUASA BERSAMA
6. HUT PD UNRAM
7. KEJUARAAN
8. RAPAT UMUM
9. MENGADAKAN EKSPEDISI
10. TC (PERSIAPAN KEJUARAAN)
11. BAKTI SOSIAL

TATA TERTIB SIDANG UMUM ANGGOTA
KELATNAS INDONESIA PERISAI DIRI
UKM UNRAM PERIODE 2011 (05-07 Desember 2011)

Pasal 1 Kedudukan

Sidang Umum Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram.

Pasal 2 Tugas

1.      Mendengarkan dan memperhatikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram periode 2009.
2.      Mendengarkan dan memperhatikan pandangan umum serta evaluasi terhadap laporan dimaksud pada ayat 1.
3.      Mensosialisasikan AD/ART.
4.      Merumuskan, menetapkan dan mengesahkan Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universiatas Mataram Periode 2010.
5.      Mencabut mandat dan memberhentikan Ketua Umum dan Pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram Periode 2009.
6.      Memilih dan menetapkan Ketua umum Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram Periode 2010.
7.      Memilih dan menetapkan Dewan Pengawas dan Dewan Pembina Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram Periode 2010.
8.      Membuat dan menetapkan peraturan lainnya yang dianggap perlu selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 3 Dasar

1.      AD/ART Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram.
2.      Ketetapan Sidang Umum Anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram Periode 2010.
3.      SK Rektor 15448/H18/KM/2010 tentang Pergantian Pengurus UKM.

Pasal 4 Peserta

1.      Peserta adalah seluruh anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram.
2.      Peserta peninjau adalah peserta diluar peserta yakni Dewan Pembina, Dewan Pelatih dan undangan lainnya yang diminta hadir atau diundang oleh panitia.

Pasal 5 Hak

1.      Mengikuti jalannya sidang.
2.      Hak bicara dan hak suara yang tidak dapat diwakilkan.
3.      Hak suara hanya dimiliki oleh peserta sidang.
4.      Peninjau hanya memiliki hak berbicara

Pasal 6 Kewajiban

1.      Mengisi daftar hadir sebelum mengikuti acara sidang.
2.      Mengikuti jalannya seluruh sidang dengan baik dan tertib.
3.      Menghormati dan menghargai pimpinan sidang, panitia penyelenggara dan peserta sidang lainnya.
4.      Meminta izin kepada ketua sidang jika ingin meninggalkan ruang sidang.
5.      Mematuhi tata tertib sidang yang telah ditetapkan.

Pasal 7 Pimpinan Sidang

1.      Prasidang (sidang I) dipimpin oleh panitia pelaksana, yakni ketua panitia yang dibantu oleh sekretaris.
2.      Sidang selanjutnya dipimpin oleh ketua, wakil ketua dan sekertaris sidang terpilih.

Pasal 8 Syarat dan aturan Pemilihan Pimpinan Sidang

1.      Pimpinan sidang dicalonkan dan dipilih dari dan oleh peserta sidang.
2.      Masing-masing peserta sidang berhak mengajukan calon pimpinan sidang.
3.      Pemilihan pimpinan sidang sedapat mungkin dilakukan melalui musyawarah mufakat dan bilamana tidak memungkinkan dilakukan dengan suara terbanyak (voting).
4.      Bila jumlah calon 2 orang, maka langsung terpilih menjadi ketua dan sekretaris sidang.
5.      Proses pemilihan pimpinan sidang dipimpin oleh ketua panitia.
6.      Calon pimpinan sidang 

Pasal 9 Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang

1.      Mengatur jalannya sidang dan pembicaraan peserta sidang.
2.      Mengatur dan menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok pembicaraan.
3.      Menjaga ketertiban sidang.
4.      Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan sidang.
5.      Bersama-sama dengan peserta sidang mengambil keputusan.
6.      Menyampaikan seluruh hasil sidang pada peserta sidang dan membukukannya
7.      Membuka, menskorsing dan menutup sidang.

Pasal 10 mekanisme pemilihan, penetapan dan pelantikan ketua umum

1.         Pembacaan kriteria menjadi ketua umum  (mengacu pada ART)

2.         Penjaringan bakal calonj

3.         Seleksi untuk menjadi calon (sesuai dengan ART)

4.         Pernyataan kesediaan secara lisan

5.         Penandatanganan lembar kesediaan menjadi ketua umum

6.         Pelantikan KETUA UMUM melalui sidang umum anggota

7.         Penetapan ketua umum.

 

Pasal 11  Mekanisme Pemilihan Dan Penetapan Pemilihan Dewan Pengawas

1.      Pembacaan kriteria menjadi dewan pengawas (mengacu pada ART).
2.      Penjaringan bakal calon maksimal 8 (delapan) orang.
3.      Seleksi untuk menjadi calon menjadi 6 orang (sesuai dengan ART).
4.      Pernyataan kesediaan secara lisan.
5.      Penetapan dewan pengawas melalui sidang umum anggota.
6.      Pelantikan dewan pengawas oleh pengurus cabang PD kota mataram.

Pasal 11 Mekanisme Pemilihan Dan Penetapan Dewan Pembina

1.      Penetapan dewan Pembina ( mengacu AD/ART)
2.      Petimbangan-pertimbangan sebab dicalonkannya.
3.      Seleksi.
4.      Penetapan dewan pembina.

Pasal 12 Tata cara berbicara

1.      Peserta dapat berbicara setelah mendapat izin dari ketua sidang.
2.      Ketua sidang hanya berbicara untuk menyimpulkan pembicaraan peserta sidang dan menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau mengembalikan pada pokok pembicaraan.
3.       sidang berhak menggunakan haknya sebagai peserta.
4.      Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara kecuali dengan interupsi dan atau atas pertimbangan ketua sidang.

Pasal 14 Waktu Berbicara

1.      Lamanya peserta sidang berbicara dapat ditentukan oleh ketua sidang dengan persetujuan sidang.
2.      Bilamana pembicara melampaui batas waktu yang ditentukan ketua sidang dapat memperingati pembicara agar mengakhiri pembicaraan dan pembicara harus mentaatinya.

Pasal 15 Giliran Berbicara

1.      Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
2.      Demi kelancaran sidang, pimpinan sidang dapat melakukan penyimpangan dari urutan berbicara.

Pasal 16  Interupsi
1.      Interupsi setiap saat dapat diberikan kepada peserta sidang untuk :
a        Mengajukan koreksi Mengenai pelaksanaan tata tertib sidang.
b       Meminta penjelasan mengenai duduk persoalan sebenarnya menyangkut hal yang dibicarakan.
c        Mengajukan urutan tata cara mengenai hal yang dibicarakan.
d       Mengajukan usul untuk menunda sementara/skorsing sidang.
2.      Agar mencerminkan permusyawaratan, usul mengenai penundaan sidang atau tata cara lainnya (poin c dan d) pada ayat 1 harus didukung oleh peserta yang hadir.

Pasal 17 Peringatan

1.      Apabila seorang pembicara dalam sidang menggunakan kata-kata yang tidak layak, menggangu ketertiban atau mengacaukan dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hak peserta, ketua sidang dapat memberikan peringatan.
2.      Dalam hal demikian ketua sidang memberikan kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan Ia diberi peringatan.

 

Pasal 18 Sanksi

1.      Apabila seorang pembicara tidak mematuhi peringatan ketua sidang sebagaimana tercantum dalam pasal 17 ayat 1 atau mengulangi pelanggaran tersebut di atas, ketua sidang dapat menghentikannya untuk meneruskan pembicaraan.
2.      Jika dianggap perlu ketua sidang dapat menghentikan pembicaraan dimaksud pada ayat 1.

Pasal 19 Pengambilan Keputusan

1.      Pengambilan keputusan sidang diusahakan melalui musyawarah mufakat dan apabila tidak memungkinkan dilakukan dengan suara terbanyak.
2.      Penyampaian suara terbanyak dilakukan oleh peserta sidang untuk menyatakan setuju, menolak atau abstain.
3.      Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sah apabila :
a        Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta sidang (kuorum).
b       Disetujui oleh minimal l /2 jumlah peserta ditambah satu orang.
c        Apabila jumlah peserta tidak memenuhi kuorum sidang diskorsing 2 x 15 menit.
d       Dalam waktu 2 x 15 menit peserta belum memenuhi kuorum sidang dibuka kembali dan dinyatakan sah.

Pasal 20 Ketukan palu

1.      Ketukan 3 kali berarti pembukaan, penutupan, skorsing sidang.
2.      Ketukan 2 kali berarti peringatan.
3.      Ketukan 1 kali berarti keputusan/ketetapan.
4.      Ketukan lebih dari 3 kali berarti penertiban.

Pasal 21 Notulen

Dalam setiap sidang sekretaris merangkap notulen yang mencatat:
a        Tempat dan acara sidang.
b        Hari/tanggal sidang dan jam dibuka serta ditutupnya sidang.
c         Ketua dan sekretaris sidang.
d        Nama peserta yang hadir.
e        Keterangan tentang keputusan/kesimpulan.

 

Pasal 21 Penutup

1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.
2.      Segala ketentuan yang bertentangan dengan tata tertib ini dinyatakan tidak berlaku.
3.      Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan











Ditetapkan di     :  Mataram
Pada tanggal      :   5   Desember 2010.
Waktu                   :  14:11   Wita.


       Ketua Sidang                                                               Sekretaris Sidang                            

             ______________                                         ______________       


KELUARGA SILAT NASIONAL INDONESIA

PERISAI DIRI

UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS MATARAM

MUKADDIMAH


Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan kesadaran yang mendalam, bangsa Indonesia telah sampai kepada tahap pengisian cita-cita kemerdekaan Negara Indonesia, yaitu melaksanakan Pembangunan Nasional menuju tercapainya masyarakat yang kuat jasmani dan rohani, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa sesungguhnya Silat Indonesia sebagai olah raga dan seni bela diri adalah kebutuhan manusia menurut kodratnya dan kepribadian Bangsa Indonesia yang merupakan hasil budaya bangsa selama berabad-abad menurut sejarahnya dan bersumber kepada Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Bahwa Silat Nasional Indonesia “PERISAI DIRI”, sebagai hasil penggalian dan penerapan secara ilmiah segala aliran Pencak Silat yang berkembang dan hidup di Indonesia, sebagai olah raga dan seni bela diri adalah salah satu aspek budaya yang Cepat, Tepat, Tangkas, Teratur, dan Berbudi Luhur.
Bahwa Silat Nasional Indonesia “PERISAI DIRI”, sebagai hasil budaya bangsa tidak dapat dipisahkan dari pengisian cita-cita Bangsa Dan Negara Indonesia sebagai alat untuk membentuk manusia pancasilais yang sehat jasmani dan rohani.
Bahwa Silat Nasional Indonesia “PERISAI DIRI”, sebagai kepribadian bangsa harus dikembangkan dan disebarluaskan ke seluruh pelosok tanah air dan ke seluruh dunia, sehingga tertanam jiwa Silat Nasional Indonesia untuk memupuk persatuan dan meningkatkan martabat Bangsa Indonesia serta pesahabatan dunia.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta sadar akan tanggungjawab Nasional, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Silat Nasional Indonesia Perisai Diri Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram sebagai berikut :







KELUARGA SILAT NASIONAL INDONESIA

PERISAI DIRI

UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS MATARAM

ANGGARAN DASAR (AD)


BAB I

NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Silat Nasional Indonesia Perisai Diri Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Mataram selanjutnya disingkat Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM
Pasal 2
Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berkedudukan di wilayah Universitas Mataram.
Pasal 3
Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berdiri pada tanggal 16 Oktober 1975 di Mataram untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
KEDAULATAN DAN OTONOMI
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM ditangan anggota melalui Sidang Umum Anggota.
Pasal 5
1.      Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah salah satu unit pelaksana dilingkup Keluarga Silat Nasional Indonesia Perisai Diri.
2.      Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM memiliki otonomi dalam pelaksanaan dan pengembangan kemampuan anggota dan organisasi.
3.      Otonomi yang dimaksud adalah otonomi yang bebas terikat dalam berorganisasi tanpa menyalahi aturan Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.

BAB III
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6
1.      Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berdasarkan Pancasila.
2.      Landasan kerja, Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 7
1.      Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM merupakan organisasi olah raga bela diri yang bersifat kekeluargaan dan gotong-royong.
2.      Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM bukan merupakan organisasi massa yang bernaung di bawah suatu golongan atau organisasi politik (sebelum revisi)
2.    Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM bukan merupakan organisasi massa yang bernaung di bawah suatu golongan atau organisasi politik (setelah revisi).
Pasal 8
1.      Tujuan Umum Kelatnas Indonesia UKM PERISAI DIRI UNRAM adalah:
1.      Melestarikan dan mengembangkan Bela Diri Silat Nasional Indonesia yang bermutu tinggi yang sesuai dengan alam kepribadian Indonesia.
2.      Ikut mewujudkan terbentuknya manusia pancasilais sejati, sehat jasmani dan rohani.
3.      Mengembangkan persatuan Indoneia dan persahabatan dunia melalui Silat Nasional Indonesia.
2.      Tujuan Khusus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM diatur dalam ART.
Pasal 9
1.      Janji Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada AD/ART pusat.
2.      Janji Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berbunyi :
Janji Perisai Diri:
1.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa .
2.      Setia dan taat kepada Negara.
3.      Mendahulukan kepentingan negara.
4.      Patuh pada perguruan.
5.      Memupuk rasa kasih sayang.

BAB IV
LAMBANG, BENDERA DAN PAKAIAN
Pasal 10
1.      Lambang, bendera dan pakaian mengacu pada AD/ART Keluarga Silat Nasional Indonesia Perisai Diri Cabang, Daerah dan Pusat.
2.      Bendera, pakaian dan atribut Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM diatur dalam ART.

BAB V
TINGKAT KEPUTUSAN
Pasal 11
Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM merupakan organisasi bertingkat.


BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 12
1.      Dewan Pembina Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah alumni dan atau pihak-pihak terkait yang ditunjuk selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
2.      Dewan Pembina beranggotakan Pembina UKM, Pembina Ranting Penanggungjawab Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM dan Penanggungjawab Teknik.
3.      Pemilihan Dewan Pembina dilakukan oleh anggota dalam Sidang Umum Anggota kecuali Pembina UKM yang di tentukan oleh rektor UNRAM.
Pasal 13
1.      Pembina UKM UNRAM adalah seseorang yang di tetapkan oleh rektor UNRAM
2.      Pembina Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah seseorang yang dianggap mampu membina dan memenuhi syarat.
3.      Penanggungjawab Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah Pembantu Rektor III Universitas Mataram dan Ketua Cabang Kota Mataram.
4.      Penanggungjawab Teknik bertingkat serendah-rendahnya Biru dan dikuatkan dengan surat keputusan dari pengurus Daerah/Cabang.

BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 14
Dewan Pengawas adalah dewan yang mengawasi kinerja pengurus pada satu periode kepengurusan yang dipilih melalui Sidang Umum Anggota.
Pasal 15
Syarat-syarat, hak dan wewenang serta kewajiban Dewan Pengawas diatur dalam ART.

BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mempunyai wilayah kerja di Universitas Mataram dan sekitarnya.
Pasal 17
1.      Ketua Umum dipilih dan diberhentikan oleh anggota melalui Sidang Umum Anggota.
2.      Struktur organisasi diatur dalam ART.


BAB IX
KEANGGOTAAN
Pasal 18
1.      Anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan melalui pelantikan.
2.      Ketentuan mengenai Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM diatur dalam ART.

BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 19
1.      Setiap anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mempunyai hak dan kewajiban adalah sebagai berikut :
a)     Setiap anggota  melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab azas dan tujuan organisasi.
b)     Memupuk rasa kasih sayang dan kekeluargaan diantara sesama anggota Kelatnas Indonesia  PERISAI DIRI UKM UNRAM.
c)      Berperan serta dalam semua kegiatan organisasi Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
d)     Menyanggah atau mengajukan pembelaan baik lisan maupun tulisan manakala yang bersangkutan diperingati atau diskors.
e)     Mentaati segala peraturan yang ada dalam AD/ART Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
2.      Hak dan kewajiban berdasarkan jenis keanggotaan diatur dalam ART.

BAB XI
TINGKAT KEPUTUSAN
Pasal 20
Tingkat keputusan dalam Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah
1.      Sidang Umum Anggota (SUA)
2.      AD/ART
3.      Rapat Pengurus
4.      Keputusan Ketua Umum
Pasal 21
Tingkat keputusan pada pasal 20 di atas mutlak untuk dilaksanakan dalam Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.



BAB XII
MUSYAWARAH/MUFAKAT DAN RAPAT
Pasal 22
Musyawarah dan rapat dalam Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah :
1.      Sidang Umum Anggota (SUA)
2.      Sidang Istimewa
3.      Rapat Anggota
4.      Rapat Kerja
5.      Rapat Bidang
6.      Rapat Pengurus
7.      Rapat Koordinasi
Pasal 23
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila keputusan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
USAHA-USAHA
Pasal 24
Usaha-usaha Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada AD/ART Cabang, Daerah dan Pusat.
BAB XIV
KEKAYAAN
Pasal 25
1.      Kekayaan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah segala sesuatu yang dimiliki baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
2.      Kekayaan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM pada ayat (1) di atas berada di bawah tanggung jawab Bidang Rumah Tangga.
3.      Ketua Umum memberikan pertanggungjawaban mengenai kekayaan yang diperoleh, dikelola dan digunakan kepada anggota melalui Sidang Umum Anggota.
4.      Hak atas kekayaan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali atas keputusan Sidang Umum Anggota.
5.      Apabila terjadi pembubaran Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM, maka kekayaan akan diserahkan secara kolektif  ke Cabang.



BAB XV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur dalam ART.
2.      ART dan aturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD.

BAB XVI
PERUBAHAN AD
Pasal 27
1.      Perubahan AD dapat dilakukan apabila diusulkan oleh anggota sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota.
2.      Perubahan AD dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 2/3 dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
3.      Perubahan AD ditetapkan pada Sidang Umum Anggota dan atau Sidang Istimewa.


BAB XVII
PEMBUBARAN
Pasal 28
Pembubaran Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada AD/ART pusat.

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 29
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini, akan diatur dalam ART dan peraturan lainnya.
2.      AD ini berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.


Ditetapkan dan disahkan Di Mataram
Tanggal             ;  5 Desember 2009
Waktu/ Pukul : 15.11Wita

Pimpinan Sidang
Ketua Sidang                                                      Sekretaris Sidang


                                                ttd                                                                    ttd

( Heri romzy )                                       ( Imam arianto )







KELUARGA SILAT NASIONAL INDONESIA
PERISAI DIRI
UNIT KEGIATAN MAHASISWA UNIVERSITAS MATARAM

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
UMUM
Pasal 1
ART Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM, merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM

BAB II
KEDAULATAN DAN OTONOMI
Pasal 2
Sidang Umum Anggota merupakan kedaulatan tertinggi dalam segala keputusannya yang dilaksanakan oleh pengurus dan dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Pasal 3
Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM sebagai unit pelaksana mengacu pada AD/ART Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI Cabang, Daerah dan Pusat.

BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan khusus anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah :
a)      Meningkatkan mutu anggota dalam bela diri silat yang mencakup fisik, mental dan kerohanian.
b)     Meningkatkan mutu anggota dalam bidang keorganisasian.
c)      Melakukan kegiatan dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.


BAB IV
BENDERA, PAKAIAN DAN ATRIBUT
Pasal 5
Bendera Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada bendera Kelatnas Indonesia Perisai diri Pusat .
Pasal 6
Pakaian Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada Kelatnas Indonesia Perisai Diri Cabang, Daerah dan Pusat dengan penambahan atribut.
Pasal 7
1.      Bentuk dan ukuran atribut terlampir.
2.      Atribut Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berada pada baju sebelah kanan sejajar atau dengan lambang/badge.
BAB V
TINGKATAN ORGANISASI
Pasal 8
1.      Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berada di bawah Cabang Kota Mataram.
2.      Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa yang bernaung di bawah Rektorat Universitas Mataram.


BAB VI
DEWAN PEMBINA
Pasal 9
Dewan pembina, diminta atau tidak, dapat memberikan petunjuk, nasehat, pembinaan kepada pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
Pasal 10
1.      Penanggung jawab Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berhak meminta laporan baik secara lisan maupun tulisan kepada pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
2.      Penanggung jawab Teknik bertanggung jawab atas pendidikan dan pelatihan teknik Perisai Diri.

BAB VII
DEWAN PENGAWAS
Pasal 11
Syarat-syarat menjadi Dewan Pengawas :
a)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)     Anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM
c)      Minimal strip Putih
d)     Minimal pernah menjabat sebagai pengurus inti selama satu (1) periode kepengurusan
e)     Loyal kepada organisasi
f)       Menyatakan kesediaan secara lisan
g)      Tidak sedang menjalani sanksi pidana dan atau sanksi akademis.
Pasal 12
Dewan Pengawas berkewajiban :
a)      Mengawasi kinerja kepengurusan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
b)     Mengevaluasi kinerja pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM setiap 4 bulan.
c)      Memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak oleh pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
Pasal 13
Dewan Pengawas berhak :
a)      Interpelasi (bertanya) kepada Pengurus.
b)     Memberikan penilaian akhir kepada Sidang Umum Anggota terhadap kinerja pengurus.
c)      Dipilih dan memilih.
d)     Memberikan peringatan secara lisan dan tulisan kepada pengurus.
e)     Mengusulkan sidang istimewa apabila pengurus tidak mengindahkan peringatan sampai 2 (dua) kali berturut-turut.


BAB VIII

ORGANISASI

Pasal 14
1.      Pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM sekurang-kurangnya terdiri atas :
a)   Ketua Umum
b)      Sekretaris
c)   Bendahara
d)   Ketua-ketua Bidang
2.      Ketua Umum Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM dipilih oleh Sidang Umum Anggota melalui sistem pilih langsung untuk masa bakti 1 (satu) tahun.
3.      Pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mempunyai penanggung jawab teknik serendah-rendahnya tingkat biru.
Pasal 15
Dalam perjalanan kepengurusan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM diawasi oleh Dewan Pengawas, Dewan Pelatih dan Dewan Pembina.
Pasal 16
1.      Pelatih adalah anggota Kelatnas Indonesia Perisai Diri yang telah lulus pendidikan tingkat II.
2.      Dewan pelatih adalah seluruh pelatih yang ditunjuk oleh Cabang.
Pasal 17
1.      Dewan Pelatih mempunyai hak :
a)     Mengadakan pengawasan teknik di Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
b)     Interplasi (bertanya) kepada pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
c)      Mempertimbangkan pengangkatan anggota kehormatan.
d)     Hadir dalam Sidang Umum Anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
2.      Dewan Pelatih mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan baik diminta maupun tidak oleh pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
Pasal 18
Tugas-tugas Pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM:
a)      Ketua umum yaitu Pimpinan yang bertanggung jawab untuk mengendalikan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM, di segala bidang sesuai dengan AD/ART dan GBPK (Garis-garis Besar Program Kerja).
b)     Sekretaris, melaksanakan segala kegiatan administrasi dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
c)      Bendahara, melaksanakan segala kegiatan tugas kebendaharaan dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
d)     Ketua Bidang, melaksanakan pengkoordinasian segala kegiatan di bidangnya dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.


BAB IX
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 19
Pendidikan dan latihan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada AD/ART.

BAB X
SEKRETARIAT
Pasal 20
1.      Sekretariat adalah kantor pusat kegiatan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM yang dipimpin oleh sekretaris dan dikoordinir oleh bidang Rumah Tangga.
2.      Sekretariat Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berkedudukan di wilayah Universitas Mataram.

BAB XI
PENGURUS
Pasal 21
1.      Syarat-syarat menjadi pengurus :
a)     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b)     Mahasiswa Universitas Mataram
c)      Anggota resmi Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM
d)     Loyal terhadap organisasi
e)     Bersedia menerima dan melaksanakan AD/ART
f)      Berdedikasi tinggi dan bertanggungjawab
g)     Mampu berorganisasi serta mempunyai jiwa kepemimpinan
h)     Tidak sedang menjalani sanksi akademis dan atau sanksi pidana
i)       Menyatakan kesediaan secara lisan dan menandatangani surat pernyataan bersedia
2.      Syarat menjadi Ketua Umum adalah minimal strip putih dan atau pernah menjabat sebagai pengurus selama satu setengah (1.1/2) tahun pengabdian
Pasal 22
Mulai berfungsinya kepengurusan adalah setelah serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus baru serta selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Sidang Umum Anggota.
Pasal 23
1.      Masa bakti pengurus 1 tahun kalender masehi, terhitung sejak serah terima jabatan.
2.      Ketua Umum diplih, disahkan dan diberhentikan oleh anggota melalui Sidang Umum Anggota.
3.      Ketua Umum dipilih maksimal 1 periode kepengurusan.
4.      Pengurus wajib mempertanggung jawabkan mandat yang diberikan oleh anggota dalam Sidang Umum Anggota.
Pasal 24
1.      Struktur organisasi Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM terlampir.
2.      Kepengurusan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM disahkan dan dikukuhkan berdasarkan SK Rektorat dan pengurus Cabang.

BAB XII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 25
Tugas pengurus :
a)      Melaksanakan program kerja dengan berpedoman pada hasil Sidang Umum Anggota.
b)     Menetapkan ketentuan-ketentuan dengan peraturan pelaksanaannya.
c)      Membina kemampuan berorganisasi dan keterampilan anggota.
d)     Memberikan laporan jika diminta tentang kegiatan-kegiatannya kepada pengurus daerah/pengurus cabang secara :
1.      Insidentil
2.      Enam (6) bulan sekali
3.      Tiap akhir kepengurusan
e)     Membayar iuran wajib setiap bulan kepada pengurus daerah/pengurus cabang sebagaimana yang ditetapkan oleh musyawarah nasional.
f)       Memberikan jawaban interpelasi.
g)      Memberikan laporan kepada penanggung jawab Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM jika diminta.
Pasal 26
Wewenang pengurus :
a)      Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi dengan lembaga lain.
b)     Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi lain.
c)      Mengadakan diskusi-diskusi, pelatihan-pelatihan dan usaha-usaha selama tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB XIII
KEANGGOTAAN
Pasal 27
1.      Keanggotaan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM disahkan melalui pelantikan.
2.      Pelantikan dilaksanakan oleh pengurus minimal satu (1) kali dalam setahun.
3.      Tiap anggota terhitung 1 tahun setelah diwisuda, otomatis hilang keanggotaannya.
Pasal 28
Syarat-syarat menjadi anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM :
a)      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)     Berkelakuan baik.
c)      Mendaftarkan diri secara sukarela.
d)     Tidak terikat dengan bela diri lain.
e)     Bersedia mengikuti peraturan perguruan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
f)       Berakal sehat.
g)      Berusia minimal 7 tahun.
Pasal 29
Keanggotaan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM dibagi menjadi :
a)      Anggota Biasa ialah mereka yang termasuk dalam tingkat dasar.
b)     Anggota keluarga ialah mereka yang memenuhi persyaratan :
1.      Menjalani pendidikan dasar selama 1 tahun atau lebih (mulai tingkat putih)
2.      Tidak menjadi anggota aliran bela diri lain kecuali karena tugas atau pendidikannya
3.      Taat pada AD/ART Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM
c)      Anggota kehormatan ialah mereka yang diangkat dan disahkan menjadi anggota berdasarkan pertimbangan atas jasa-jasanya kepada Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM, pengangkatan atau pemberian tingkat atau pengesahan anggota kehormatan oleh pusat atas masukan dari pengurus Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM/Pengurus Cabang/Pengurus Daerah.
BAB XIV
PENGHARGAAN
Pasal 30
1.      Keanggotaan seseorang dapat diberhentikan dari Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM mengacu pada AD/ART Pusat.
2.      Setiap anggota Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM berhak menerima penghargaan tanda kehormatan dari Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM atau pihak lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.

BAB XV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 31
1.      Hak Anggota Biasa adalah :
a)     Mengikuti kegiatan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM
b)     Memberikan saran, usulan, pendapat guna perbaikan, memiliki hak berbicara, hak dipilih dan memilih.
c)      Mengembangkan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
2.      Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a)     Menjunjung tinggi nama baik Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
b)     Mentaati peraturan yang ada dalam AD/ART.
c)      Menggunakan atribut Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
d)     Berperan aktif dalam segala kegiatan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
Pasal 32
1.      Hak Anggota Keluarga adalah sama seperti hak anggota biasa ditambah berhak memperoleh pendidikan lanjutan/kerohanian.
2.      Kewajiban Anggota Keluarga adalah sama seperti kewajiban anggota biasa.

Pasal 33
1.      Hak Anggota Kehormatan adalah sama seperti hak anggota biasa kecuali hak dipilih.
2.      Kewajiban Anggota Kehormatan adalah sama seperti kewajiban anggota biasa.

BAB XVI

TINGKAT KEPUTUSAN
Pasal 34
1.      Sidang Umum Anggota
a)     Sidang Umum Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
b)     Segala keputusan yang telah diambil dalam Sidang Umum Anggota tidak boleh diganggu gugat.
c)      Keputusan Sidang Umum Anggota dapat diubah melalui Sidang Umum berikutnya dan atau Sidang Istimewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      AD/ART
a)     Segala keputusan dalam AD/ART merupakan peraturan dasar dalam Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
b)     Segala keputusan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM dalam AD/ART harus dilaksanakan dalam periode kepengurusan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM
c)      Segala keputusan dalam AD/ART tidak dapat diganggu gugat, perubahan dapat dilakukan melalui Sidang Umum Anggota dan atau Sidang Istimewa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Rapat Pengurus
a)     Segala keputusan yang diambil dalam rapat pengurus disebut Peraturan Pengurus.
b)     Peraturan Pengurus wajib dilaksanakan oleh pengurus maupun anggota.
c)      Peraturan Pengurus diubah melalui Rapat Pengurus.


4.      Keputusan Ketua Umum
a)     Keputusan Ketua Umum diambil dan dikeluarkan oleh Ketua Umum/Pejabat Sementara (yang mewakili) Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
b)     Keputusan Ketua Umum merupakan keputusan mendesak dalam penyelesaian masalah Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.

BAB XVII
PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
Pasal 35
1.      Ketua Umum wajib memberikan pertanggung jawaban kepengurusan kepada anggota melalui Sidang Umum Anggota secara lisan dan tulisan.
2.      Ketua Umum wajib memberikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis kepada pengurus cabang/pengurus daerah jika diminta.
3.      Laporan pertanggung jawaban berisi segala aktifitas yang dilakukan dan menjelaskan kekayaan yang telah diperoleh, dikelola dan dipergunakan selama periode kepengurusannya.

BAB XVIII
MUSYAWARAH/MUFAKAT DAN RAPAT
Pasal 36
1.      Sidang Umum Anggota adalah kekuasaan tertinggi Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM yang diadakan tiap 1 (satu) tahun.
2.      Sidang Umum Anggota berwenang :
a)       Menerima atau menolak pertanggung jawaban Ketua Umum sebagai    mandataris.
b)     Bila diterima maka dinyatakan berhasil dan sah mengacu pada GBPK dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, bila ditolak maka dinyatakan gagal,dan tidak diakui pernah menjabat sebagai ketua umum, serta diberikan sanksi sesuai kesepakatan bersama.
c)      Menetapkan AD/ART.
d)     Menetapkan GBPK (Garis-garis Besar Program Kerja).
e)     Mengangkat dan memberhentikan pengurus.
3.      Sidang Umum Anggota dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan yang bersangkutan.
4.      Sidang Umum Anggota dinyatakan kuorum (layak) apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota.
5.      Jika ayat 4 di atas belum terpenuhi, maka Sidang Umum Anggota ditangguhkan selama 2 x 15 menit.
6.      Jika ayat 5 di atas belum terpenuhi, maka Sidang Umum Anggota ditangguhkan selama 1 x 30 menit dan jika belum terpenuhi maka Sidang Umum Anggota ditangguhkan selama 1 x 30 menit dan jika belum terpenuhi maka Sidang Umum Anggota tetap dilaksanakan.
7.      Sidang Umum Anggota dipimpin oleh seorang Ketua Sidang, wakil ketua sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Sidang Umum Anggota.
8.      Tata Tertib Sidang Umum Anggota ditentukan oleh sidang.
Pasal 37
1.      Sidang Istimewa dapat dilaksanakan bila terjadi hal-hal yang bersifat luar biasa dan mendesak berkenaan dengan kelangsungan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM.
2.      Sidang Istimewa dilaksanakan bila dikehendaki oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota.
3.      Sidang Istimewa dilaksanakan sah bila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh anggota.
4.      Keputusan yang diambil dalam Sidang Istimewa sama kuatnya dengan keputusan yang diambil dalam Sidang Umum Anggota.
Pasal 38
Jenis-jenis rapat pengurus :
a)      Rapat kerja adalah rapat yang dilakukan oleh semua pengurus yang membahas program kerja.
b)     Rapat Bidang adalah rapat yang dilakukan oleh ketua bidang dan anggota.
c)      Rapat Pengurus adalah rapat rutin yang dilakukan oleh pengurus dilaksanakan minimal dua bulan sekali.
d)     Rapat koordinasi adalah rapat antar bidang dalam kepengurusan.



BAB XIX
KEUANGAN
Pasal 39
1.      Keuangan Kelatnas Indonesia PERISAI DIRI UKM UNRAM dikelola oleh pengurus.
2.      Perolehan keuangan meliputi :
a)     DPP/SPP UNRAM.
b)     Uang pendaftaran dan iuran.
c)      Usaha-usaha yang sah, tidak bertentangan dengan AD/ART.
d)     Sumbangan/bantuan dalam bentuk apapun yang tidak mengikat.
e)     Saldo kegiatan.
Pasal 40
Besarnya uang pendaftaran dan iuran ditentukan oleh pengurus dengan memperhatikan usaha-usaha pengurus cabang/pengurus daerah.

BAB XXI
PERUBAHAN ART
Pasal 41
1.      Perubahan ART dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota.
2.      Perubahan ART ditetapkan oleh Sidang Umum Anggota.
3.      Perubahan ART dianggap sah apabila disetujui oleh minimal 3/4 dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XXII
PENUTUP
Pasal 42
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur dalam peraturan lainnya.
2.      ART ini, berlaku sejak ditetapkan dan disahkan.

Mataram, …… Desember 2010
Pimpinan Sidang
Ketua Sidang                                                      Sekretaris Sidang
Ttd                                                              ttd

(      Heri romzy       )                                      (   imam arianto     )

No comments:

Post a Comment

must leaving comment